Mengapa penangkal petir wajib diriksa uji
Penangkal petir yang terpasang belum tentu bekerja. Kabel penghantar bisa putus atau berkarat, dan tahanan pembumian bisa naik seiring waktu. Bila itu terjadi, arus petir dapat merambat ke bangunan, instalasi listrik, dan peralatan. Riksa uji memastikan seluruh jalur dari penerima sampai pembumian masih layak.
Objek yang diperiksa
Penerima petir
Batang atau ujung penangkap petir di bagian tertinggi bangunan.
Penghantar penurunan
Kabel atau konduktor yang menyalurkan arus petir ke tanah.
Pembumian
Elektroda di dalam tanah beserta sambungan dan bak kontrolnya.
Bangunan yang perlu dilindungi
Bangunan tinggi atau terpencil, gudang bahan mudah terbakar atau meledak, bangunan umum seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah, gudang arsip, serta area terbuka seperti perkebunan dan stadion.
Risiko bila diabaikan
Kebakaran dan kerusakan bangunan
Arus petir yang tidak tersalur dengan benar dapat membakar atau merusak struktur bangunan.
Kerusakan peralatan
Lonjakan arus petir merusak panel, mesin, dan perangkat elektronik.
Bahaya bagi orang
Arus petir yang merambat membahayakan orang di dalam dan sekitar bangunan.
Area bahan mudah terbakar
Sambaran di gudang bahan bakar atau bahan kimia dapat memicu kebakaran besar.
Jadwal pemeriksaan dan pengujian
| Jenis | Kapan dilakukan |
|---|---|
| Sebelum diserahkan | Sebelum instalasi diserahkan kepada pemakai. |
| Setelah perubahan | Setelah ada perubahan atau perbaikan bangunan atau instalasi penyalur petir. |
| Berkala | Setiap dua tahun sekali. |
| Setelah tersambar | Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir. |
Dokumen yang perlu disiapkan
- Gambar instalasi penyalur petir dan letak titik pembumian.
- Data tinggi dan luas bangunan.
- Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya.
- Catatan kejadian sambaran petir, bila ada.
Persiapan di lokasi
- Akses yang aman ke atap dan titik penerima.
- Akses ke bak kontrol pembumian.
- Pendamping dari pihak pengelola gedung.
Dasar aturan
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan syarat keselamatan untuk peralatan dan instalasi di tempat kerja.
- Permenaker No. 02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah dengan Permenaker No. 31 Tahun 2015. Pasal 50 ayat (2) mengatur pemeriksaan sebelum penyerahan, setelah perubahan, setiap dua tahun, dan setelah kerusakan akibat sambaran petir.
- Pemeriksaan dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bangunan saya sudah punya penangkal petir. Apakah masih perlu diperiksa?
Ya. Penangkal petir wajib diperiksa setiap dua tahun dan setelah tersambar, karena penghantar dan pembumiannya bisa rusak tanpa terlihat.
Apa yang diukur saat pengujian?
Antara lain kondisi penerima dan penghantar, kekuatan sambungan, serta tahanan pembumian.
Apakah bangunan saya wajib memasang penangkal petir?
Tergantung jenis, tinggi, dan isi bangunan. Peraturan menentukannya dengan perhitungan indeks risiko, dan kami bantu menilainya saat survei.
Kirim alamat, tinggi bangunan, dan gambar instalasi penangkal petir bila ada melalui formulir penawaran. Tim kami akan menjadwalkan pemeriksaan.
Dokumentasi lapangan




