Pest control · Fumigasi · Penyehatan alat angkut · Riksa uji K3Pontianak, Kalimantan Barat · +628567894808
Beranda / Layanan / Penyehatan Alat Angkut
Kemenkes

Penyehatan Alat Angkut

Fumigasi atau deratisasi, disinseksi, dan disinfeksi untuk kapal, pesawat, dan angkutan darat, di bawah pengawasan kekarantinaan kesehatan.

Tujuan penyehatan

Alat angkut dapat membawa tikus, serangga, dan agen penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain. Penyehatan alat angkut mencegah penyebaran vektor dan penyakit yang membahayakan manusia, sesuai ketentuan kekarantinaan kesehatan.

Jenis tindakan

Fumigasi atau deratisasi

Membasmi tikus pada alat angkut, terutama ruang muat dan akomodasi kapal.

Disinseksi

Membasmi serangga vektor seperti nyamuk, lalat, dan kecoa.

Disinfeksi

Membasmi agen penyakit pada permukaan dan ruang alat angkut.

Objek yang dilayani

Alat angkutArea utamaTindakan yang umum
KapalRuang muat, akomodasi, dapur, gudang perbekalanFumigasi atau deratisasi, disinseksi, disinfeksi
PesawatKabin penumpang, ruang kargoDisinseksi, disinfeksi
Angkutan daratBus, truk, dan kendaraan pengangkutDisinseksi, disinfeksi

Alur pelaksanaan

  1. Konfirmasi jenis alat angkut, lokasi, dan jadwal sandar atau parkir.
  2. Koordinasi dengan petugas kekarantinaan kesehatan.
  3. Pemeriksaan kondisi dan penentuan tindakan.
  4. Pelaksanaan dengan prosedur keselamatan.
  5. Verifikasi hasil dan penyusunan laporan.

Dokumen sanitasi kapal seperti SSCEC atau SSCC diterbitkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan. Laporan dari PT IFI menjadi dasar pengawasan dan penerbitan dokumen tersebut.

Dokumentasi lapangan

Chat WhatsApp