Pest control · Fumigasi · Penyehatan alat angkut · Riksa uji K3Pontianak, Kalimantan Barat · +628567894808
Beranda / Layanan / Riksa Uji K3 / Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Kemnaker RI

Riksa Uji Elevator dan Eskalator

Pemeriksaan dan pengujian lift penumpang, lift barang, eskalator, dan travelator agar aman bagi pengguna.

Mengapa lift dan eskalator wajib diriksa uji

Lift dan eskalator dipakai setiap hari oleh karyawan, tamu, pasien, dan pengunjung yang tidak tahu kondisi mesinnya. Rem, tali baja, pintu, dan alat pengaman yang tidak terawat dapat membuat penumpang terjebak, lift meluncur, atau pengguna eskalator terjepit. Riksa uji memastikan semua pengaman bekerja sebelum ada korban.

Objek yang diperiksa

Elevator penumpang

Lift penumpang, lift panorama, lift rumah tinggal, dan lift untuk penyandang disabilitas.

Elevator khusus

Lift pasien, lift service, lift barang, dan lift penanggulangan kebakaran.

Elevator miring

Lift yang bergerak pada lintasan miring.

Eskalator dan travelator

Eskalator bertangga dengan sudut 27,5° sampai 35°, serta travelator berpalet dengan sudut 0° sampai 12°.

Risiko bila diabaikan

Penumpang terjebak

Gangguan pintu, kendali, atau listrik membuat penumpang terjebak di dalam lift.

Lift meluncur atau jatuh

Rem dan pengaman kecepatan lebih yang tidak bekerja dapat berakibat fatal.

Terjepit di eskalator

Celah anak tangga dan sisi eskalator dapat menjepit kaki atau pakaian, terutama anak-anak.

Tanggung jawab pengelola

Kecelakaan di fasilitas umum berdampak besar pada reputasi dan tanggung jawab hukum pengelola gedung.

Jadwal pemeriksaan dan pengujian

JenisKapan dilakukan
PertamaPada tahap perencanaan dan pembuatan, sebelum diserahkan kepada pemilik, atau setelah penggantian bagian utama.
BerkalaPaling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
KhususSetelah terjadi kecelakaan kerja.
UlangBila hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Gambar dan data teknis dari pabrik atau pemasang.
  • Foto pelat nama: merek, kapasitas, kecepatan, dan nomor seri.
  • Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya.
  • Catatan perawatan dari perusahaan pemelihara lift.

Persiapan di lokasi

  • Teknisi dari perusahaan pemelihara mendampingi.
  • Unit dihentikan sementara selama pengujian, dengan pemberitahuan kepada pengguna gedung.
  • Beban uji disiapkan sesuai arahan tim.

Dasar aturan

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan syarat keselamatan untuk peralatan dan instalasi di tempat kerja.
  • Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator. Pasal 73 menetapkan pemeriksaan berkala paling sedikit setahun sekali.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator yang ditunjuk Menteri (Pasal 77–78).

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa sering lift harus diperiksa?

Paling sedikit setahun sekali, ditambah pemeriksaan khusus bila terjadi kecelakaan.

Apakah lift barang dan lift rumah tinggal juga termasuk?

Ya. Keduanya termasuk jenis elevator yang diatur dalam Permenaker 6/2017.

Berapa lama lift tidak bisa dipakai?

Tergantung jumlah dan jenis unit. Kami mengatur pemeriksaan bergantian per unit agar gedung tetap berfungsi.

Kirim jumlah dan jenis unit lift atau eskalator beserta foto pelat namanya melalui formulir penawaran. Tim kami akan menyusun jadwal per unit.

Dokumentasi lapangan

Chat WhatsApp