Mengapa lift dan eskalator wajib diriksa uji
Lift dan eskalator dipakai setiap hari oleh karyawan, tamu, pasien, dan pengunjung yang tidak tahu kondisi mesinnya. Rem, tali baja, pintu, dan alat pengaman yang tidak terawat dapat membuat penumpang terjebak, lift meluncur, atau pengguna eskalator terjepit. Riksa uji memastikan semua pengaman bekerja sebelum ada korban.
Objek yang diperiksa
Elevator penumpang
Lift penumpang, lift panorama, lift rumah tinggal, dan lift untuk penyandang disabilitas.
Elevator khusus
Lift pasien, lift service, lift barang, dan lift penanggulangan kebakaran.
Elevator miring
Lift yang bergerak pada lintasan miring.
Eskalator dan travelator
Eskalator bertangga dengan sudut 27,5° sampai 35°, serta travelator berpalet dengan sudut 0° sampai 12°.
Risiko bila diabaikan
Penumpang terjebak
Gangguan pintu, kendali, atau listrik membuat penumpang terjebak di dalam lift.
Lift meluncur atau jatuh
Rem dan pengaman kecepatan lebih yang tidak bekerja dapat berakibat fatal.
Terjepit di eskalator
Celah anak tangga dan sisi eskalator dapat menjepit kaki atau pakaian, terutama anak-anak.
Tanggung jawab pengelola
Kecelakaan di fasilitas umum berdampak besar pada reputasi dan tanggung jawab hukum pengelola gedung.
Jadwal pemeriksaan dan pengujian
| Jenis | Kapan dilakukan |
|---|---|
| Pertama | Pada tahap perencanaan dan pembuatan, sebelum diserahkan kepada pemilik, atau setelah penggantian bagian utama. |
| Berkala | Paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. |
| Khusus | Setelah terjadi kecelakaan kerja. |
| Ulang | Bila hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan. |
Dokumen yang perlu disiapkan
- Gambar dan data teknis dari pabrik atau pemasang.
- Foto pelat nama: merek, kapasitas, kecepatan, dan nomor seri.
- Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya.
- Catatan perawatan dari perusahaan pemelihara lift.
Persiapan di lokasi
- Teknisi dari perusahaan pemelihara mendampingi.
- Unit dihentikan sementara selama pengujian, dengan pemberitahuan kepada pengguna gedung.
- Beban uji disiapkan sesuai arahan tim.
Dasar aturan
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan syarat keselamatan untuk peralatan dan instalasi di tempat kerja.
- Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator. Pasal 73 menetapkan pemeriksaan berkala paling sedikit setahun sekali.
- Pemeriksaan dilakukan oleh Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator yang ditunjuk Menteri (Pasal 77–78).
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa sering lift harus diperiksa?
Paling sedikit setahun sekali, ditambah pemeriksaan khusus bila terjadi kecelakaan.
Apakah lift barang dan lift rumah tinggal juga termasuk?
Ya. Keduanya termasuk jenis elevator yang diatur dalam Permenaker 6/2017.
Berapa lama lift tidak bisa dipakai?
Tergantung jumlah dan jenis unit. Kami mengatur pemeriksaan bergantian per unit agar gedung tetap berfungsi.
Kirim jumlah dan jenis unit lift atau eskalator beserta foto pelat namanya melalui formulir penawaran. Tim kami akan menyusun jadwal per unit.
Dokumentasi lapangan




