Tujuan penyehatan
Alat angkut dapat membawa tikus, serangga, dan agen penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain. Penyehatan alat angkut mencegah penyebaran vektor dan penyakit yang membahayakan manusia, sesuai ketentuan kekarantinaan kesehatan.
Jenis tindakan
Fumigasi atau deratisasi
Membasmi tikus pada alat angkut, terutama ruang muat dan akomodasi kapal.
Disinseksi
Membasmi serangga vektor seperti nyamuk, lalat, dan kecoa.
Disinfeksi
Membasmi agen penyakit pada permukaan dan ruang alat angkut.
Objek yang dilayani
| Alat angkut | Area utama | Tindakan yang umum |
|---|---|---|
| Kapal | Ruang muat, akomodasi, dapur, gudang perbekalan | Fumigasi atau deratisasi, disinseksi, disinfeksi |
| Pesawat | Kabin penumpang, ruang kargo | Disinseksi, disinfeksi |
| Angkutan darat | Bus, truk, dan kendaraan pengangkut | Disinseksi, disinfeksi |
Alur pelaksanaan
- Konfirmasi jenis alat angkut, lokasi, dan jadwal sandar atau parkir.
- Koordinasi dengan petugas kekarantinaan kesehatan.
- Pemeriksaan kondisi dan penentuan tindakan.
- Pelaksanaan dengan prosedur keselamatan.
- Verifikasi hasil dan penyusunan laporan.
Dokumen sanitasi kapal seperti SSCEC atau SSCC diterbitkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan. Laporan dari PT IFI menjadi dasar pengawasan dan penerbitan dokumen tersebut.
Dokumentasi lapangan




