Pest control · Fumigasi · Penyehatan alat angkut · Riksa uji K3Pontianak, Kalimantan Barat · +628567894808
Beranda / Layanan / Perlakuan Karantina Tumbuhan
Barantin

Perlakuan Karantina Tumbuhan

Fumigasi Phosphine dan Methyl Bromide untuk mencegah tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan melalui komoditas dan kemasan.

Tujuan perlakuan

Komoditas tumbuhan dan kemasan kayu dapat membawa OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan OPTK (OPT Karantina). Perlakuan karantina memastikan muatan bebas dari organisme tersebut sebelum disimpan, dikirim antarpulau, atau diekspor.

Objek perlakuan

Komoditas

Biji-bijian, hasil perkebunan, rempah, pakan, dan komoditas simpanan lainnya.

Kemasan kayu dan palet

Perlakuan sesuai ISPM 15 agar kemasan kayu diterima negara tujuan.

Kontainer

Fumigasi muatan di dalam kontainer sebelum pengapalan.

Gudang dan tumpukan

Fumigasi ruang simpan atau tumpukan di bawah lembar penutup.

Dua jenis fumigan

Phosphine (PH3)Methyl Bromide (MB)
Penggunaan umumKomoditas simpanan di gudang dan kontainerPerlakuan karantina dan pra-pengapalan, termasuk kemasan kayu
Waktu paparanLebih lama, beberapa hariLebih singkat
CatatanDipilih menurut jenis komoditas dan persyaratanPenggunaannya dibatasi untuk keperluan karantina dan pra-pengapalan

Alur pelaksanaan

  1. Survei objek dan pemeriksaan persyaratan negara tujuan.
  2. Penentuan fumigan, dosis, dan waktu paparan.
  3. Penyegelan dan penandaan zona bahaya.
  4. Aplikasi dan pemantauan konsentrasi gas.
  5. Aerasi dan verifikasi keamanan sebelum dibuka.
  6. Penerbitan sertifikat dan laporan fumigasi.

Sertifikat fumigasi menjadi dasar penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary) oleh Barantin. Sertifikat phytosanitary diterbitkan oleh Barantin, bukan oleh PT IFI.

Dokumentasi lapangan

Chat WhatsApp