Tujuan perlakuan
Komoditas tumbuhan dan kemasan kayu dapat membawa OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan OPTK (OPT Karantina). Perlakuan karantina memastikan muatan bebas dari organisme tersebut sebelum disimpan, dikirim antarpulau, atau diekspor.
Objek perlakuan
Komoditas
Biji-bijian, hasil perkebunan, rempah, pakan, dan komoditas simpanan lainnya.
Kemasan kayu dan palet
Perlakuan sesuai ISPM 15 agar kemasan kayu diterima negara tujuan.
Kontainer
Fumigasi muatan di dalam kontainer sebelum pengapalan.
Gudang dan tumpukan
Fumigasi ruang simpan atau tumpukan di bawah lembar penutup.
Dua jenis fumigan
| Phosphine (PH3) | Methyl Bromide (MB) | |
|---|---|---|
| Penggunaan umum | Komoditas simpanan di gudang dan kontainer | Perlakuan karantina dan pra-pengapalan, termasuk kemasan kayu |
| Waktu paparan | Lebih lama, beberapa hari | Lebih singkat |
| Catatan | Dipilih menurut jenis komoditas dan persyaratan | Penggunaannya dibatasi untuk keperluan karantina dan pra-pengapalan |
Alur pelaksanaan
- Survei objek dan pemeriksaan persyaratan negara tujuan.
- Penentuan fumigan, dosis, dan waktu paparan.
- Penyegelan dan penandaan zona bahaya.
- Aplikasi dan pemantauan konsentrasi gas.
- Aerasi dan verifikasi keamanan sebelum dibuka.
- Penerbitan sertifikat dan laporan fumigasi.
Sertifikat fumigasi menjadi dasar penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary) oleh Barantin. Sertifikat phytosanitary diterbitkan oleh Barantin, bukan oleh PT IFI.
Dokumentasi lapangan




