Mengapa instalasi listrik wajib diriksa uji
Korsleting dan sambungan yang panas termasuk penyebab kebakaran yang sering terjadi di gedung dan pabrik. Instalasi listrik juga bisa menyengat orang bila pembumian atau pengamannya tidak bekerja. Riksa uji memeriksa panel, kabel, pengaman, dan pembumian, lalu mengukur hasilnya, sehingga bahaya ditemukan sebelum menimbulkan korban atau kebakaran.
Objek yang diperiksa
Pembangkitan
Genset dan pembangkit listrik milik perusahaan.
Transmisi dan distribusi
Gardu, trafo, panel utama, dan jaringan di area perusahaan.
Pemanfaatan
Panel pembagi, kabel, stop kontak, penerangan, dan instalasi mesin.
Batas tegangan
Berlaku untuk instalasi di atas 50 volt arus bolak-balik atau 120 volt arus searah.
Risiko bila diabaikan
Kebakaran
Sambungan longgar, kabel kelebihan beban, atau pengaman yang tidak sesuai dapat memicu kebakaran.
Sengatan listrik
Pembumian yang buruk membuat badan peralatan bertegangan dan membahayakan orang.
Kerusakan peralatan
Gangguan tegangan dan arus merusak mesin serta perangkat elektronik.
Dihentikan pengawas
Peralatan tanpa surat keterangan yang berlaku dapat dilarang dipakai oleh pengawas ketenagakerjaan, sehingga pekerjaan terhenti.
Jadwal pemeriksaan dan pengujian
| Jenis | Kapan dilakukan |
|---|---|
| Sebelum diserahkan | Sebelum instalasi baru diserahkan kepada pemilik atau pengguna. |
| Setelah perubahan | Setelah ada perubahan atau perbaikan instalasi. |
| Pemeriksaan berkala | Paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. |
| Pengujian berkala | Paling sedikit 5 (lima) tahun sekali. |
Dokumen yang perlu disiapkan
- Gambar instalasi (diagram satu garis) dan denah panel.
- Data daya terpasang serta kapasitas trafo atau genset.
- Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya.
- Catatan perubahan atau penambahan instalasi.
Persiapan di lokasi
- Akses ke semua panel dan ruang listrik.
- Teknisi listrik perusahaan mendampingi.
- Jadwal pemadaman singkat bila pengujian tertentu membutuhkannya.
Dasar aturan
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan syarat keselamatan untuk peralatan dan instalasi di tempat kerja.
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja, diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015. Pasal 11 menetapkan pemeriksaan paling sedikit setahun sekali dan pengujian paling sedikit lima tahun sekali.
- Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3 (Pasal 10).
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda pemeriksaan dan pengujian?
Pemeriksaan adalah pengecekan kondisi dan kesesuaian instalasi, minimal setahun sekali. Pengujian adalah pengukuran, misalnya tahanan isolasi dan tahanan pembumian, minimal lima tahun sekali.
Apakah listrik harus dipadamkan?
Sebagian besar pemeriksaan dilakukan tanpa pemadaman. Bila pengujian tertentu membutuhkannya, jadwalnya kami atur bersama Anda.
Apakah penangkal petir ikut diperiksa?
Penyalur petir diatur tersendiri dan diperiksa setiap dua tahun. Keduanya dapat dijadwalkan bersamaan.
Kirim data daya terpasang, jumlah panel, dan gambar instalasi bila ada melalui formulir penawaran. Tim kami akan menyusun jadwal pemeriksaan.
Dokumentasi lapangan




