Pest control · Fumigasi · Penyehatan alat angkut · Riksa uji K3Pontianak, Kalimantan Barat · +628567894808
Beranda / Layanan / Riksa Uji K3 / Riksa Uji Instalasi Listrik
Kemnaker RI

Riksa Uji Instalasi Listrik

Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik gedung dan pabrik untuk mencegah sengatan listrik dan kebakaran.

Mengapa instalasi listrik wajib diriksa uji

Korsleting dan sambungan yang panas termasuk penyebab kebakaran yang sering terjadi di gedung dan pabrik. Instalasi listrik juga bisa menyengat orang bila pembumian atau pengamannya tidak bekerja. Riksa uji memeriksa panel, kabel, pengaman, dan pembumian, lalu mengukur hasilnya, sehingga bahaya ditemukan sebelum menimbulkan korban atau kebakaran.

Objek yang diperiksa

Pembangkitan

Genset dan pembangkit listrik milik perusahaan.

Transmisi dan distribusi

Gardu, trafo, panel utama, dan jaringan di area perusahaan.

Pemanfaatan

Panel pembagi, kabel, stop kontak, penerangan, dan instalasi mesin.

Batas tegangan

Berlaku untuk instalasi di atas 50 volt arus bolak-balik atau 120 volt arus searah.

Risiko bila diabaikan

Kebakaran

Sambungan longgar, kabel kelebihan beban, atau pengaman yang tidak sesuai dapat memicu kebakaran.

Sengatan listrik

Pembumian yang buruk membuat badan peralatan bertegangan dan membahayakan orang.

Kerusakan peralatan

Gangguan tegangan dan arus merusak mesin serta perangkat elektronik.

Dihentikan pengawas

Peralatan tanpa surat keterangan yang berlaku dapat dilarang dipakai oleh pengawas ketenagakerjaan, sehingga pekerjaan terhenti.

Jadwal pemeriksaan dan pengujian

JenisKapan dilakukan
Sebelum diserahkanSebelum instalasi baru diserahkan kepada pemilik atau pengguna.
Setelah perubahanSetelah ada perubahan atau perbaikan instalasi.
Pemeriksaan berkalaPaling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pengujian berkalaPaling sedikit 5 (lima) tahun sekali.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Gambar instalasi (diagram satu garis) dan denah panel.
  • Data daya terpasang serta kapasitas trafo atau genset.
  • Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya.
  • Catatan perubahan atau penambahan instalasi.

Persiapan di lokasi

  • Akses ke semua panel dan ruang listrik.
  • Teknisi listrik perusahaan mendampingi.
  • Jadwal pemadaman singkat bila pengujian tertentu membutuhkannya.

Dasar aturan

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan syarat keselamatan untuk peralatan dan instalasi di tempat kerja.
  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja, diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015. Pasal 11 menetapkan pemeriksaan paling sedikit setahun sekali dan pengujian paling sedikit lima tahun sekali.
  • Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3 (Pasal 10).

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa beda pemeriksaan dan pengujian?

Pemeriksaan adalah pengecekan kondisi dan kesesuaian instalasi, minimal setahun sekali. Pengujian adalah pengukuran, misalnya tahanan isolasi dan tahanan pembumian, minimal lima tahun sekali.

Apakah listrik harus dipadamkan?

Sebagian besar pemeriksaan dilakukan tanpa pemadaman. Bila pengujian tertentu membutuhkannya, jadwalnya kami atur bersama Anda.

Apakah penangkal petir ikut diperiksa?

Penyalur petir diatur tersendiri dan diperiksa setiap dua tahun. Keduanya dapat dijadwalkan bersamaan.

Kirim data daya terpasang, jumlah panel, dan gambar instalasi bila ada melalui formulir penawaran. Tim kami akan menyusun jadwal pemeriksaan.

Dokumentasi lapangan

Chat WhatsApp