Mengapa sistem proteksi kebakaran wajib diriksa uji
Sistem proteksi kebakaran hanya dipakai saat keadaan darurat, sehingga kerusakannya sering baru diketahui ketika api sudah menyala. APAR yang tekanannya habis, pompa hidran yang tidak menyala, atau detektor yang mati membuat api membesar sebelum sempat dipadamkan. Riksa uji memastikan setiap komponen benar-benar siap bekerja.
Objek yang diperiksa
APAR
Alat pemadam api ringan: jenis, jumlah, letak, isi, dan tekanannya.
Hidran dan pompa kebakaran
Pompa utama dan cadangan, jaringan pipa, kotak hidran, selang, dan pasokan air.
Sprinkler
Kepala sprinkler, katup, jaringan pipa, dan pasokan air.
Alarm dan detektor
Panel kendali, detektor asap dan panas, titik panggil manual, dan bunyi alarm.
Jalur evakuasi
Pintu dan tangga darurat, penunjuk arah, serta lampu darurat.
Risiko bila diabaikan
Api membesar
Alat yang gagal bekerja di menit pertama membuat kebakaran kecil menjadi besar.
Korban jiwa
Alarm yang tidak berbunyi dan jalur evakuasi yang terhalang menghambat penyelamatan.
Kerugian aset
Gedung, mesin, stok, dan data dapat hilang dalam satu kejadian.
Klaim asuransi
Sistem proteksi yang tidak terawat dapat menyulitkan klaim asuransi.
Jadwal pemeriksaan dan pengujian
| Jenis | Kapan dilakukan |
|---|---|
| APAR | Diperiksa dua kali setahun, yaitu pemeriksaan jangka 6 bulan dan 12 bulan (Permenaker 04/1980). |
| Alarm kebakaran otomatis | Dipelihara dan diuji secara berkala sesuai Permenaker 02/1983. |
| Hidran dan sprinkler | Diperiksa dan diuji sesuai Instruksi Menaker 11/1997 dan standar yang berlaku. |
| Setelah perubahan | Setelah ada penambahan, perubahan, atau perbaikan sistem. |
Yang kami periksa dan uji
- Pompa hidran: tekanan di titik hidran terjauh minimal 4,5 kg/cm² dan tidak lebih dari 7 kg/cm², dengan debit minimal 500 US GPM. Pompa cadangan diuji dengan cara yang sama.
- Alarm dan detektor: setiap zona diuji, termasuk titik panggil manual, detektor, dan uji putus rangkaian pada detektor terakhir.
- APAR: kesesuaian jenis dan jumlah, mudah dilihat dan dijangkau, serta masa isi dan masa uji tabungnya.
- Jalur evakuasi: jarak tempuh ke pintu keluar sesuai tingkat risiko, penunjuk arah, dan lampu darurat.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Gambar terpasang (as built) instalasi hidran, sprinkler, dan alarm.
- Daftar APAR beserta jenis, ukuran, dan letaknya.
- Data pompa kebakaran dan kapasitas tangki air.
- Laporan pemeriksaan dan surat keterangan sebelumnya.
Persiapan di lokasi
- Pompa dan panel alarm dapat dijalankan untuk pengujian.
- Pemberitahuan kepada penghuni gedung sebelum alarm diuji.
- Teknisi gedung mendampingi.
Dasar aturan
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan syarat keselamatan untuk peralatan dan instalasi di tempat kerja.
- Permenaker No. 04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.
- Permenaker No. 02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.
- Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
- Kepmenaker No. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah isi ulang APAR sama dengan riksa uji?
Tidak. Isi ulang adalah perawatan. Riksa uji memeriksa kesesuaian jenis, jumlah, letak, dan kondisi APAR serta seluruh sistem proteksi, lalu hasilnya dilaporkan.
Apakah alarm akan berbunyi saat pengujian?
Ya, alarm diuji per zona. Kami mengatur jadwal dan pemberitahuan kepada penghuni agar tidak menimbulkan kepanikan.
Apakah bisa sekaligus dengan riksa uji listrik dan penyalur petir?
Bisa. Ketiganya sering dijadwalkan bersamaan untuk gedung dan pabrik.
Kirim jumlah APAR, jenis sistem yang terpasang (hidran, sprinkler, alarm), dan luas bangunan melalui formulir penawaran. Tim kami akan menyusun jadwal pemeriksaan.
Dokumentasi lapangan




