Mengapa alat angkat dan angkut wajib diriksa uji
Alat angkat dan angkut bekerja dengan beban berat di atas kepala pekerja atau di jalur yang ramai. Tali kawat yang aus, rem yang lemah, atau rangka yang retak dapat membuat beban jatuh atau alat terguling. Riksa uji memeriksa setiap bagian penting dan menguji alat dengan beban, sehingga kapasitas amannya terbukti.
Objek yang diperiksa
Keran angkat (crane)
Overhead crane, gantry crane, mobile crane, tower crane, dan sejenisnya.
Dongkrak dan hoist
Dongkrak, chain block, hoist, dan alat pengatur posisi benda kerja.
Personal platform
Gondola dan alat pengangkat orang lainnya.
Alat berat
Forklift, excavator, loader, dan alat berat lainnya.
Personal basket
Manlift dan boomlift untuk bekerja di ketinggian.
Truk, kereta, dan konveyor
Truk dengan perlengkapan angkat, kereta pada rel atau tali, robot pengangkut, dan konveyor.
Risiko bila diabaikan
Beban jatuh
Tali kawat, rantai, atau kait yang aus dapat putus saat mengangkat beban.
Alat terguling
Alat yang melebihi kapasitas atau remnya lemah dapat terguling.
Cedera berat
Kecelakaan alat angkat sering berakibat cedera berat bahkan kematian.
Dihentikan pengawas
Peralatan tanpa surat keterangan yang berlaku dapat dilarang dipakai oleh pengawas ketenagakerjaan, sehingga pekerjaan terhenti.
Jadwal pemeriksaan dan pengujian
| Jenis | Kapan dilakukan |
|---|---|
| Pertama | Sebelum alat dipakai pertama kali, setelah dipasang, atau setelah dipindahkan dan dirakit ulang. |
| Berkala | Secara rutin setelah pemeriksaan pertama, sesuai jarak waktu dalam Permenaker 8/2020. |
| Khusus | Setelah terjadi kecelakaan atau kerusakan. |
| Ulang | Bila hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan. |
Dokumen yang perlu disiapkan
- Data teknis dan manual dari pabrik pembuat.
- Foto pelat nama: merek, tipe, kapasitas, dan nomor seri.
- Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya (pemeriksaan berkala).
- Catatan perawatan dan perbaikan.
- Data operator beserta lisensi K3-nya.
Persiapan di lokasi
- Alat dalam kondisi bisa dioperasikan.
- Beban uji disiapkan sesuai arahan tim.
- Operator berlisensi mendampingi selama pengujian.
- Area pengujian dikosongkan dan diberi pembatas.
Dasar aturan
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan syarat keselamatan untuk peralatan dan instalasi di tempat kerja.
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Pemeriksaan dilakukan oleh Ahli K3 bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang ditunjuk Menteri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah forklift termasuk yang wajib diriksa uji?
Ya. Forklift termasuk alat berat dalam kelompok pesawat angkut menurut Permenaker 8/2020.
Apa itu uji beban?
Alat diuji mengangkat beban dengan berat tertentu untuk membuktikan alat, rem, dan strukturnya aman pada kapasitasnya.
Apakah operatornya juga perlu lisensi?
Ya. Operator pesawat angkat dan angkut perlu lisensi K3 sesuai jenis alatnya, dan datanya ikut diperiksa saat riksa uji.
Kirim daftar alat angkat dan angkut beserta foto pelat namanya melalui formulir penawaran. Tim kami akan menyusun jadwal pemeriksaan dan menyiapkan kebutuhan uji beban.
Dokumentasi lapangan




