Pest control · Fumigasi · Penyehatan alat angkut · Riksa uji K3Pontianak, Kalimantan Barat · +628567894808
Beranda / Layanan / Riksa Uji K3 / Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Kemnaker RI

Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut

Pemeriksaan dan pengujian crane, hoist, forklift, gondola, dan alat angkat-angkut lainnya agar aman dioperasikan.

Mengapa alat angkat dan angkut wajib diriksa uji

Alat angkat dan angkut bekerja dengan beban berat di atas kepala pekerja atau di jalur yang ramai. Tali kawat yang aus, rem yang lemah, atau rangka yang retak dapat membuat beban jatuh atau alat terguling. Riksa uji memeriksa setiap bagian penting dan menguji alat dengan beban, sehingga kapasitas amannya terbukti.

Objek yang diperiksa

Keran angkat (crane)

Overhead crane, gantry crane, mobile crane, tower crane, dan sejenisnya.

Dongkrak dan hoist

Dongkrak, chain block, hoist, dan alat pengatur posisi benda kerja.

Personal platform

Gondola dan alat pengangkat orang lainnya.

Alat berat

Forklift, excavator, loader, dan alat berat lainnya.

Personal basket

Manlift dan boomlift untuk bekerja di ketinggian.

Truk, kereta, dan konveyor

Truk dengan perlengkapan angkat, kereta pada rel atau tali, robot pengangkut, dan konveyor.

Risiko bila diabaikan

Beban jatuh

Tali kawat, rantai, atau kait yang aus dapat putus saat mengangkat beban.

Alat terguling

Alat yang melebihi kapasitas atau remnya lemah dapat terguling.

Cedera berat

Kecelakaan alat angkat sering berakibat cedera berat bahkan kematian.

Dihentikan pengawas

Peralatan tanpa surat keterangan yang berlaku dapat dilarang dipakai oleh pengawas ketenagakerjaan, sehingga pekerjaan terhenti.

Jadwal pemeriksaan dan pengujian

JenisKapan dilakukan
PertamaSebelum alat dipakai pertama kali, setelah dipasang, atau setelah dipindahkan dan dirakit ulang.
BerkalaSecara rutin setelah pemeriksaan pertama, sesuai jarak waktu dalam Permenaker 8/2020.
KhususSetelah terjadi kecelakaan atau kerusakan.
UlangBila hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Data teknis dan manual dari pabrik pembuat.
  • Foto pelat nama: merek, tipe, kapasitas, dan nomor seri.
  • Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya (pemeriksaan berkala).
  • Catatan perawatan dan perbaikan.
  • Data operator beserta lisensi K3-nya.

Persiapan di lokasi

  • Alat dalam kondisi bisa dioperasikan.
  • Beban uji disiapkan sesuai arahan tim.
  • Operator berlisensi mendampingi selama pengujian.
  • Area pengujian dikosongkan dan diberi pembatas.

Dasar aturan

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan syarat keselamatan untuk peralatan dan instalasi di tempat kerja.
  • Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh Ahli K3 bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang ditunjuk Menteri.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah forklift termasuk yang wajib diriksa uji?

Ya. Forklift termasuk alat berat dalam kelompok pesawat angkut menurut Permenaker 8/2020.

Apa itu uji beban?

Alat diuji mengangkat beban dengan berat tertentu untuk membuktikan alat, rem, dan strukturnya aman pada kapasitasnya.

Apakah operatornya juga perlu lisensi?

Ya. Operator pesawat angkat dan angkut perlu lisensi K3 sesuai jenis alatnya, dan datanya ikut diperiksa saat riksa uji.

Kirim daftar alat angkat dan angkut beserta foto pelat namanya melalui formulir penawaran. Tim kami akan menyusun jadwal pemeriksaan dan menyiapkan kebutuhan uji beban.

Dokumentasi lapangan

Chat WhatsApp